Akses terpusat untuk SKKNI, KKNI, dan skema sertifikasi kompetensi bidang komunikasi dan digital.
Akses dan eksplorasi Peta Okupasi TIK, Komunikasi, dan Telekomunikasi.
Pengajuan permohonan rekomendasi pembentukan CLSP bidang Digital.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Peta Okupasi Nasional bidang Digital.
Stankomdigi merupakan portal standar kompetensi bidang Komunikasi dan Digital yang berlaku secara nasional.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan. Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis. Tampilannya berbentuk katalog yang memberikan deskripsi keahlian dan unit kompetensi di setiap okupasi/jabatan/profesi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.