SDM Digital

Stankomdigi

Direktori terpadu standar kompetensi SDM Digital

SDM Digital
Direktori Standar Kompetensi - SDM Digital

Direktori Standar Kompetensi

Akses terpusat untuk SKKNI, KKNI, dan skema sertifikasi kompetensi bidang komunikasi dan digital.

Direktori Peta Okupasi Nasional - SDM Digital

Direktori Peta Okupasi Nasional

Akses dan eksplorasi Peta Okupasi TIK, Komunikasi, dan Telekomunikasi.

Permohonan Rekomendasi CLS - SDM Digital

Permohonan Rekomendasi CLSP

Pengajuan permohonan rekomendasi pembentukan CLSP bidang Digital.

PLATFORM EKOSISTEM SDM DIGITAL

Peran Stankomdigi dalam
Pengembangan SDM Digital

Platform SDM Digital
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Platform SDM Digital
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Platform SDM Digital
Peta Okupasi Bidang Digital
Platform SDM Digital
Silabus dan materi pelatihan mengadopsi Standar kompetensi
Platform SDM Digital
Alumni pelatihan yang komepeten dan bersertifikasi*
Platform SDM Digital
Fasilitasi perluasan kesempatan kerja untuk alumni pelatihan
Platform SDM Digital
Penyerapan alumni pelatihan oleh Perusahaan dan Industri

Statistik Standar Kompetensi
Bidang Digital

SKKNI - SDM Digital

00

SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

KKNI - SDM Digital

00

KKNI

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Peta Okupasi - SDM Digital

3

PON

Peta Okupasi Nasional bidang Digital.

Frequently Asked Questions

Stankomdigi

Apa itu Stankomdigi?

Stankomdigi merupakan portal standar kompetensi bidang Komunikasi dan Digital yang berlaku secara nasional.

Apa itu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)?

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.

Apa itu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)?

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.

Apa itu Peta Okupasi Nasional?

Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan. Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis. Tampilannya berbentuk katalog yang memberikan deskripsi keahlian dan unit kompetensi di setiap okupasi/jabatan/profesi.

Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)?

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.